Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi serta informatika direktorat jenderal info dan komunikasi umum mau terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional serta badan penyelenggara jaminan sosial pada penduduk.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs jenis sosialisasi, edukasi, serta advokasi dirjen Informasi serta komunikasi umum, freddy h. tulung, pada dialog umum pada universitas pekalongan, selasa, menyampaikan bahwa uu sjsn dan bpjs telah disosialisasikan ke daerah dari kemarin dan mau mulai dijalankan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn dan bpjs sudah disosilisasikan pada warga dengan model diskusi publik, dialog interaktif, dan info ke media massa. dengan sebab itu, aktifitas solisialisasi ini ingin selalu digiatkan supaya penduduk membeli info yang gamblang terhadap keuntungan diberlakukannya uu sjsn dan bpjs, katanya.

ia mengatakan bahwa sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 perihal sistem jaminan sosial nasional, pemerintah hendak menyerahkan jaminan sosial yang menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga keuntungan bermanfaat dalam pelaksanaan sjsn, yakni mengenai asas, lokasi, juga prinsip. sjsn digelar menurut asas kemanusiaan, faedah, dan keadilan sosial kepada berbagai rakyat indonesia, serta memberikan garansi terpenuhinya pemakaian dasar hidup dan bisa, katanya.

selain tersebut, kata dia, sjsn diadakan menurut sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, juga hasil pengelolaan dana garansi sosial dan dipergunakan supaya pengembangan website juga kepentingan peserta.

ia mengatakan kiranya berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 perihal bpjs disebutkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk dengan dua badan penyelenggara jaminan sosial, yakni bpjs kesehatan yang ingin mulai beroperasi 1 januari 2014 juga bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan ingin menyelengarakan website jaminan kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan selama website jeminan kasus kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta garansi kematian, ujarnya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, menyatakan kiranya sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn tak berubah dengan peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya masih sama, cuma bedanya di pihak programnya saja. hendak sementara, kami sebagai badan penyelenggara siap menyelesaikan uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn juga sudah menyosialisasikan, katanya.