status internasional Bandara Lombok perlu ditinjau

anggota komisi v dpr ri josef a. nae soi menungkapkan status internasional selama bandara internasional lombok (bil) perlu ditinjau sebab sampai sekarang belum mengikuti kriteria dunia, semisal tak dapat didarati pesawat besar sejenis boeng 747.

kalau itu belum baik harus ditinjau ulang, manakala tetap akan digunakan harus mengikuti kriteria intrnasional. karena tersebut pt angkasa pura i mesti membeli `company operation manual` (com) serta ini harus dienuhi, katanya dalam ketika rapat dengan jajaran pt angkasa pura i pada bandara internasional lombok dalam praya, kabupaten lombok tengah, senin.

karena itu, katanya, landasan pacu bil mesti segera dibangun supaya mengikuti kriteria internasional itu serta menurut uu no. 1/2009 mengenai penerbangan, pembangunan landasan pacu bandara tersebut merupakan tugas negara.

sementara itu anggota komisi v dpr lainnya, yoseph umardani menyoroti soal keamanan penerbangan. jangan sampai terulang kembali jumlah kecelakaan pesawat lionair, terlepas apakah kasus itu akibat kesalahan manusia atau karena kurangnya fasilitas keselamatan penerbangan.

Informasi Lainnya:

saya ingin penyebab kejadian di bali dikuasai agar kasus serupa tidak terulang. pada hal ini alat keselamatan penerbangan merupakan prioritas. melalui kejadian selama bali dunia menyoroti kta, ujarnya.

ketua tim komisi v dpr ri h muhidin muhamad said menyampaikan, keberadaan bil dijadikan bandara internasional masih banyak dikeluhkan penduduk. tenntang dengan perpanjangan landasan pacu bandara ini sudah diinstruksikan langsung dengan presiden susilo bambang yudhoyono termasuk pembangunan terminal haji.

ini dan harus kita lihat apakah sudah dilaksanakan dengan pt angkara pura dan apa cara untuk menyelesaikannya, katanya.

mengenai keberadaan pernyataan salah asli anggota komisi v mengenai perlunya ditinjau ulang status internasional pada bil, dia mengatakan, itu tidak usah, namun manakala bil merupakan bandara internasional, maka konsekuenasinya fasilitas tersebut mesti dipenuhi oleh pt angkasa dibuat operator bandara.

mengenai perpanjangan landasan pacu masih ada permasalahan, sebab ada peraturan presiden yang mengatakan bahwa semua bandara yang dioperasikan oleh badan upaya-upaya milik negara (bumn), negara pada hal ini kementerian perhubungan tak bisa menganggarkan dana agar keinginan itu, ujarnya.

karena tersebut, papar muhidin, pihaknya hendak membayar kepada menteri perhubungan dan menteri bumn agar sesegera bisa saja memperpanjang landasan pacu bil sesuai dangan instruksi presiden.