Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum serta ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan selama lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, pada 23 maret silam, harus dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum harus dilakukan dengan adil, tegasnya di kupang, senin.

denny indrayana berada selama kota kupang, nusa tenggara timur selama rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah dalam cebongan, dan menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) serta gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), adalah murni tindakan kriminal. karena itu harus ditindak sesuai agama hukum yang banyak.

Informasi Lainnya:

dia menyampaikan, pada kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. pada peradilan mana saja, katanya, para pelaku hendak diadili dan harus tetap menerapkan sistem kedailan dan transparan.

kemanterian hukum serta ham ri, lanjut dia, mau terus mengakibatkan proses peradilan kaum pelaku insiden tersebut, agar tetap menjual ajaran hukum yang ada.

peradilan militer yang ingin mengadili kaum tersangka, mesti terbuka juga transparan, untuk mencegah munculnya sederat persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan di lp pascakejadian itu, denny menyatakan baru membutuhkan evaluasi yang lebih mendalam untuk mengerjakan pengamanan.

menurut dia, kaum sipir hendak tinggal dibekali melalui sederat latihan untuk mampu mengantisipasi serta menghalau sederat aksi seperti penyerangan selama lp cebongan. dia mengatakan, kaum sipir bisa dimungkinkan supaya menggunakan senjata api selama kondisi tertentu.