Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta baru seputar jumlah bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) pada tiga pejabat bi dianggap telah cukup alasan terhadap komisi pemberantasan korupsi (kpk) untuk memeriksa lagi mantan gubernur bi boediono yang sekarang menjabat sebagai wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi terhadap tiga pejabat bi saat tersebut, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih berguna adalah respons kpk. sudah barang pasti kpk mesti mendalami lagi dokumen surat kuasa itu, papar anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo di gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, warga tentu masih ingat kiranya tidak lama sesudah penetapan budi mulya juga siti chalimah fajriah sebagai tersangka kasus bank century di penghujung tahun kemarin, pimpinan kpk sempat menegaskan kiranya bila baru diperlukan, kpk mampu memeriksa dulu boediono.

dalam rapat dengan komisi iii dpr bulan februari kemarin, ketua kpk serta menegaskan lagi bahwa pemeriksaan budi mulya bisa dikembangkan untuk memperdalam peran serta keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri itu.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa itu merupakan faktor dan melengkapi alasan kpk untuk memeriksa lagi boediono.

surat dewan gubernur bi dan ditandatangani boediono itu memberi kuasa untuk menandatangani akta gadai dan fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) terhadap bank century.

ternyata, volume fpjp supaya bank century bermasalah. sebab, ketua kssk sri mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.

harus banyak bagian ataupun institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp yang lain yang jumlahnya lebih daripada rp6 triliun tersebut. dalam konteks demikian, gubernur bi saat itu yang mesti bertanggungjawab sebab dana kas triliunan rupiah tersebut dikeluarkan daripada gudang bi, tutur bambang soesatyo.