jaksa agung basrief arief berharap mantan kabareskrim polri komjen pol purn susno duadji menyerahkan diri setelah tiga kali tak mengikuti panggilan jaksa eksekutor daripada kejaksaan negeri jakarta selatan.
sungguh bagus kalau dia memberikan diri, itu baru taat hukum, ingin sungguh bagus manakala dia seperti itu, ujarnya di jakarta, jumat.
kendati itulah, ia menungkapkan bukan berarti pihaknya tak ingin melakukan eksekusi juga berharap penuh untuk susno memberikan diri.(
eksekusi) sudahlah lebih segeralah lebih baik, katanya.
Informasi Lainnya:
mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi dan diajukan oleh susno duadji di persentasi korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
kasasi terdakwa ini diputus di 22 november kemarin oleh majelis hakim yang diketuai zaharuddin utama serta beranggotakan leopad luhut hutagalung, sri murwahyuni, hakim ad hoc melalui kode h-ah-al serta hakim ad hoc melalui kode h-ah-msl, itulah semisal dikutip daripada laman ma.
dengan itulah, susno duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan juga membayar denda rp200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan di 24 maret lalu.
mantan kabareskrim mabes polri ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara rp4 miliar. jika tak dikembalikan dalam masa Satu bulan sejak putusan ditentukan, harta bendanya mau disita.
majelis hakim pn jakarta selatan menilai susno terbukti bersalah di kasus korupsi pt salmah arowana lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat.