ricksy prematuri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara pada lima tahun serta denda sebesar rp200 juta ataupun apabila tidak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan pada dua bulan.
dalam sidang yang diadakan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai dengan sudharmawatiningsi menentukan terdakwa bersalah telah melanggar agama karena belum mempunyai izin pengelolaan limbah.
pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup serta undang-undang mengenai lingkungan hidup dan menungkapkan izin pengelolaan limbah hanya lumayan di perusahaan pengelola migas, tetapi rekanan kontraktor tak usah dulu mempunyai izin tersebut.
untuk dikenal, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) yang menjalankan proyek bioremediasi dalam lapangan minas, kabupaten siak, riau.
Informasi Lainnya:
- Hemat Berwisata ke Pulau Tidung
- Jalan-Jalan Ke Pulau Tidung
- agen resmi pasang iklan
- Jalan-Jalan Ke Pulau Tidung
perusahaan terdakwa merupakan rekanan yang dan diwajibkan supaya menyewa biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, manakala pada waktu Satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita supaya negara, papar majelis hakim.
majelis hakim di sidang dan diselenggarakan hingga larut malam tersebut, menungkapkan ricksy telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana selama dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.
kerugian negara yang ditimbulkan di kasus ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as serta hampir setara melalui rp30 miliar.
vonis dan dijatuhi oleh majelis hakim agar terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu).
jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara dan denda rp 1 miliar dan biaya pengganti diwajibkan agar perusahaannya menyewa yakni sebesar 3,08 juta dollar as.
ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi selama tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak memiliki kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tidak menyelesaikan bioremediasi sesuai melalui ajaran dan berlaku.
atas putusan majelis hakim, jpu berencana mau melakukan banding, akan tetapi pihak terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.