Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk supaya diperiksa dibuat saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, kata rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih pukul 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) tapi surat panggilan kembali ke kpk sebab alamat rama pada surat telah tak banyak selama data kependudukan.

saya tegaskan dulu saya diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap tapi aku belum kenal persis bagaimana yang ingin ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan lagi, semakin rama.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan mengetahui ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya hapal melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk terkait persentasi dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal di april 2009.

rama dan disebut-sebut selama jumlah korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam jumlah ini kpk telah menetapkan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak pada jenis impor daging yakni juard effendi dan arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b ataupun pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp mengenai penyelenggara negara dan melayani kejutan serta janji tenntang kewajibannya.

keduanya dan dikenakan disangkakan mengerjakan pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 atau pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 perihal tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.