direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman bersikeras   uang rp1 miliar yang diberikan kepada   ahmad fathanah merupakan sumbangan safari dakwah partai   keadilan sejahtera (pks) dan santunan kemanusiaan   papua.  
fathanah menyampaikan tolong   bantu kemanusiaan papua serta safari dakwah, dia   meminta rp1 miliar, tutur elizabeth   selama sidang di pengadilan tindak   pidana korupsi (tipikor) jakarta, rabu.  
elizabeth adalah saksi dalam   sidang jumlah suap kuota impor daging   dalam kementerian pertanian dengan terdakwa   dua direktur pt indoguna utama yaitu juard effendi--saudara   elizabeth--dan arya abdi effendi--yang adalah putri   elizabeth.  
fathanah datang serta membayar tolong ke   saya melalui mengunakan bahasa bugis, awalnya   saya tak tahu dia   akan minta uang, serta   saat kenal dia minta uang rp1   miliar saya katakan kok ada amat?,   gamblang elizabeth.
Informasi Lainnya:
  elizabeth dan juga sudah   ditetapkan dibuat tersangka   oleh kpk selama jumlah   yang sama yakin kiranya biaya rp1 miliar   yang akhirnya dia berikan kepada fathanah   tersebut murni sumbangan.  
tapi sudah di aspidi (asosiasi   pengusaha importir daging indonesia) kami biasa `sharing`, jadi   memang ini `pure` sumbangan kemanusiaan, maka   aku bilang agama ini supaya safari   dakwah pada nusa tenggara juga papua,   ungkap elizabeth yang menyatakan ikut mendirikan aspidi   tersebut.  
sebelumnya pada 10 januari 2013, elizabeth   bertemu dengan menteri pertanian suswono, mantan   presiden pks luthfi hasan ishaaq, orang gampat   ditempuh lutfhi, ahmad fathanah serta asisten mentan   soewarso selama hotel aryaduta medan supaya   mempresentasikan kondisi daging di indonesia.  
pertemuan tersebut adalah pertemuan lanjutan   daripada pertemuan 28 desember kemarin   pada restoran angus steak house pada   chase plaza jakarta dan diatur dengan mantan ketua   asosiasi perbenihan indonesia elda devianne adiningrat.  
pada akhir desember saya, elda, serta fathanah,   membicarakan perihal daging bakso dan dicampur   dengan celeng serta tikus, saat   hendak selesai makan tiba-tiba   banyak betul pria datang   dan mereka berdiri, akan tetapi   pihak itu pak luthfi presiden pks,    gamblang elizabeth.  
elizabeth saat itu   menunjukan mengapa harga daging   tinggi terhadap luthfi, tapi hingga   saat itu elizabeth mengaku   bahwa ia tak sudah berupaya   agar menambah kuota daging impor.  
saya tidak hapal banyak   permintaan kuota 8.000 ton daging juga pernah   menyebutkan rp40 miliar, kian elizabeth.  
akhir dari pertemuan itu merupakan   mesti banyak pertemuan melalui mentan suswono   yang dan kader pks.  
padahal elizabeth menyatakan membiayai uang hotel   dan akomodasi terhadap elda serta   fathanah selama safari dakwah pks dalam   medan di awal januari, ditambah   memberikan uang kepada elda   untuk uang operasional rp300 juta.  
saya yang menanggung biaya hotel dan   akomodasi elda serta fathanah pada medan,   elda kemudian membayar uang jasa   karena dia sudah bekerja 2,5 bulan   tanpa memperoleh apa-apa, dia minta biaya   operasional untuk biaya bensin,   semakin elizabeth.  
elda sejak november 2012 telah membantu   elizabeth supaya mendapatkan   tambahan kuota impor kepada pt indoguna   utama.  
uang yang diberikan sebesar rp300 juta penyerahannya   diperintahkan untuk   dilakukan oleh arya abdi   effendi.  
uang rp300 juta diberikan sebelum keberangkatan ke medan dan diambil dengan asisten elda, jerry roger.  
uang yang mengambil fathanah, tapi   penggunaannya saya tidak   mengetahui, cuma dikatakan jangan   diapa-apakan, tutur elda devianne dan   juga adalah saksi selama   sidang tersebut.  
artinya, pt indoguna sudah menyerahkan   biaya total rp1,3 miliar kepada fathanah   yang pada dakwaan jaksa penuntut publik   komisi pemberantasan korupsi dimanfaatkan   untuk komitmen suap pengaturan impor daging   sapi sebanyak 8.000 ton dengan total komitmen jasa rp40   miliar.  
dalam perkara ini arya serta juard diancam pidana   berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a uu no 31 tahun 199   sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001   perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal   55 ayat 1 ke-1 kuhp yaitu perihal memberi   atau menjanjikan sesuatu   kepada penyelenggara negara melalui maksud   untuk penyelenggara negara itu berbuat   atau tak berbuat suatu barang   selama jabatannya, yang bertentangan   melalui kewajibannya.  
ancaman pidana penjara adalah 1-5 tahun dan serta pidana denda rp50-250 juta.